Langsung ke konten utama

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

BAB. I 
PENDAHULUAN

       A.   Latar Belakang
Kekerasan (violence) terhadap perempuan merupakan isu penting yang marak pada dewasa ini, selain mengandung aspek sosiologis, juga sarat dengan aspek ideologis. Fenomena kekerasan dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi pada sektor domestik atau urusan rumah tangga, juga terjadi di sektor publik atrau lingkungan kerja, mulai dari kekerasan secara fisik sampai pada sangsi sosial atau psikologis. Timbulnya kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan ideologi kultural atau tata nilai yang berlaku, jenis struktur masyarakat dan pola relasional antara laki dan perempuan. Kejadiannya muncul diberbagai komunitas mulai dari desa sesederhana apapun sampai pada masyarakat kompleks kota yang modern.
Sekertaris jenderal PBB Ban Ki-Moon mengatakan "Ada satu kebenaran universal, berlaku untuk semua negara, budaya dan masyarakat: kekerasan terhadap perempuan tidak pernah diterima, tidak pernah dimaafkan, tidak pernah ditoleransi." Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah kesehatan masyarakat yang signifikan, serta pelanggaran yang mendasar dari hak asasi perempuan.
Makna kekerasan secara konvensional adalah apabila manusia dipengaruhi sedemikan rupa sehingga realisasi jasmani dan mental-psikologis aktualnya berada di bawah realisasi potensialnya. Maksudnya perempuan yang diperlakukan dengan tindak kekerasan maka realitas jasmani dan mental-psikologis daya aktualitasnya tidak mampu merespons lingkungan. Aktualitas dirinya terdegradasi, sehingga harga dirinya jatuh dan keadaan jiwa yang tertekan. Jenis kekerasan terhadap perempuan mencakup kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, kekerasan ekonomis dan kekerasan sosial budaya. Jadi dalam konteks sosiologis kekerasan terhadap perempuan terjadi pada proses interaksi, yang menghasilkan adanya ketidak seimbangan posisi tawar dalam status peran atau kedudukan. Kondisi demikian mekanismenya ada pada struktur sosial masyarakat, yang acuannya ada dalam kultur (norma atau nilai) masyarakat dan wujudnya dalam relasi sosial atau interaksi sosial. Sehingga sumber munculnya kekerasan tersebut berkaitan dengan aspek kultural yang patriarki, aspek struktural yang dominatif, eksploitatif akibat posisi tawar laki dan perempuan tidak seimbang, sehingga realisasi jasmani dan mental-psikologis aktualnya berada di bawah realisasi potensialnya.
Berdasarkan latar belakang bahwa kekerasan perempuan merupakan  perlakuan maupun tindakan yang terjadi terhadap kekerasan Yang dilakukan pasangannya maupun bukan pasanganya serta risko terjadi baik fisik maupun psikologi terhadap perempuan itu sendiri.
A.   Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah mengetahui kekerasan terhadap perempuan serta Risiko yang dimbulakn oleh kekersan terhadap perempuan tersebut.



BAB. II
TINJAUAN PUSTAKA DAN PEMBAHASAN

A.   Perlakuan maupun tindakan yang terjadi terhadap kekerasan pada perempuan
Bebrapa definis terhadap perlakuan maupun tindakan yang terjadi terhadap kekerasan pada perempuan
1.    Kekerasan terhadap perempuan
WHO mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai "tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau mungkin mengakibatkan, bahaya seksual dan mental fisik atau penderitaan perempuan, termasuk ancaman tindakan seperti itu, pemaksaan atau perampasan sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. "
2.    kekerasan pasangan intim
kekerasan pasangan intim mengacu perilaku oleh pasangan intim atau mantan pasangan yang menyebabkan kerusakan fisik, seksual atau psikologis, termasuk agresi fisik, pemaksaan seksual, pelecehan psikologis dan dikendalikan oleh perilaku fisiknya.
3.    Kekerasan seksual adalah
Kekerasan seksual adalah "setiap tindakan seksual, mencoba untuk mendapatkan tindakan seksual, atau tindakan lain yang ditujukan terhadap seksualitas menggunakan paksaan seseorang, oleh setiap orang tanpa memandang hubungan mereka dengan korban, dalam pengaturan apapun.

4.    Pemerkosaan
Pemerkosaan didefinisikan sebagai fisik paksa atau dipaksa penetrasi vulva atau anus dengan penis, bagian tubuh lain atau objek vital. "
5.    kekerasan pasangan intim
kekerasan pasangan intim adalah Sebuah Pengalaman yang dilaporkan sendiri dari satu atau lebih tindakan kekerasan fisik dan  atau seksual oleh pasangan atau mantan pasangan  di usia 15 tahun keatas.
6.    Kekerasan fisik
Kekerasan fisik didefinisikan sebagai: ditampar atau  sesuatu yang dilemparkan pada Anda yang bisa menyakiti Anda, didorong atau mendorong, dipukul dengan kepalan tangan atau sesuatu yang lain yang dapat merugikan, ditendang, diseret atau dipukuli, dicekik atau terbakar atau diancam dengan  atau tanpa  senjata yang digunakan kepada anda.
7.    kekerasan seksual
kekerasan seksual didefinisikan sebagai upaya secara fisik dipaksa untuk melakukan hubungan seksual yang tidak anda inginkan guna  melakukan hubungan seksual karena Anda takut apa yang mungkin dilakukan pasangan Anda atau dipaksa untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan seksual  yang berdampak memalukan pada anda serta merendahkan martabat anda dan kekerasan pasangan intim yanng berat didefinisikan atas dasar beratnya tindak kekerasan fisik.
8.    Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mengenali 14 bentuk kekerasan seksual. Keempat belas jenis kekerasan seksual tersebut adalah (1) perkosaan; (2) pelecehan seksual; (3) eksploitasi seksual; (4) penyiksaan seksual; (5) perbudakan seksual; (6) intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perksoaan; (7) prostitusi paksa; (8) pemaksaan kehamilan; (9) pemaksaan aborsi; (10) pemaksaan perkawinan; (11) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual; (12) kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama; (13) penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; (14) praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.

B.    Risiko yang ditimbulkan terhadap kekerasan pada perempuan
Risiko yang ditimbulkan terhadap kekerasan pada perempuan meliputi;
a.    HIV dan infeksi menular seksual lainnya.
Selama satu dekade terakhir, ada telah berkembang bahwa kekerasan pasangan intim merupakan kontributor penting dalam kerentanan perempuan terhadap HIV dan IMS Mekanisme yang mendasari kerentanan wanita terhadap HIV atau IMS adalah hubungan seksual secara paksa.
Perempuan dalam hubungan kekerasan, atau yang hidup dalam ketakutan kekerasan, juga mungkin memiliki kontrol terbatas atas waktu atau keadaan dari hubungan seksual, atau kemampuan mereka untuk menegosiasikan penggunaan kondom (51). kekerasan pasangan juga dapat menjadi penentu penting dari pemisahan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan risiko seorang wanita dari HIV jika dia memperoleh pasangan baru. Selain itu, ada adalah bukti bahwa pria yang menggunakan kekerasan terhadap pasangan wanita berisiko HIV dibandingkan pria tidak melakukan kekerasan seksual pada pasangan seksual, penggunaan alkohol sering dan mengunjungi pekerja seks  memiliki risiko terkena IMS yang dapat meningkatkan risiko penularan HIV pada perempuan.

a.     ABORSI
Perilaku kekerasan terhadap perempuan berdampak besar pada kesehatan seksual dan reproduksi perempuan serta penggunaan kontrasepsi seperti kondom ketidakmampuan perempuan untuk menolak paksaan laki-laki dalam penggunaan kondom mengakibatkan kelahiran yang tidak diinginkan, diperkirakan dari 80 juta kehamilan yang tidak diinginkan setiap tahun, setidaknya setengah dihentikan melalui aborsi dan hampir setengah dari mereka berlangsung dalam kondisi aborsi yang tidak aman. kehamilan yang tidak diinginkan dilakukan dengan risiko bagi ibu dan bayi karena aborsi ilegal dan risiko kematian akan mengacam.
b.    Berat Badan Lahir Rendah Dan Prematur
Berat badan lahir rendah dan kelahiran prematur atau pembatasan pertumbuhan dalam rahim sangat berhubungan dengan stres dan lingkungan yang tidak mendukung yang berakibat pada tingkat stres kronis menjadi faktor risiko utama kesehatan ibu dan akan mempengaruhi janin,  studi observasional yang yang dilakuakan untuk  menyelidiki kekerasan pada pasangan intim berpotensial mengakibatkan bayi lahir berat rendah serta lahir  prematur.
c.    Penggunaan Alkohol yang Obat Berbahaya
Berat badan lahir rendah dan kelahiran prematur atau pembatasan pertumbuhan dalam rahim sangat berhubungan dengan stres dan lingkungan yang tidak mendukung yang berakibat pada tingkat stres kronis menjadi faktor risiko utama kesehatan ibu dan akan mempengaruhi janin,  studi observasional yang yang dilakuakan untuk  menyelidiki kekerasan pada pasangan intim berpotensial mengakibatkan bayi lahir berat rendah serta lahir  prematur.

d.    Depresi dan Bunuh Diri
Kekerasan pasangan intim dapat menyebabkan depresi dan usaha bunuh diri serta  peristiwa traumatis karena kekersan seksual sehingga perempuan akan menjadi deprsi memungkinkan terjadi perilaku bunuh diri.  penelitian lain menunjukkan bahwa wanita dengan masalah kesehatan mental akibat kekerasan seksual sering akan mengakhiri hidupnya
e.    Luka Non-Fatal
kekerasan pasangan intim dikaitkan dengan banyak konsekuensi kesehatan, tetapi efek yang langsung cedera adalah fatal dan non-fatal.diperkirakan bahwa sekitar setengah dari wanita di Amerika Serikat yang terluka secara fisik dengan pasangan mereka, sebagian besar dari mereka masih terlihat bekas luka di bagian Kepala, leher dan wajah akibat kekerasan pasangan mereka, diikuti oleh cedera otot dan cedera genital. Pengukuran cedera akibat kekerasan pasangan intim tetap menantang karena berbagai alasan.
f.      Cedera Fatal (Kasus Pembunuhan Pasangan Intim)
pembunuhan baik pria atau wanita lebih banyak disebabkn karena pasangan intim mereka, dalam hal ini pasangan intim wanita yang paling banyak dibunuh.

B.    Persentase kekerasan pada wanita
Hampir sepertiga dari wanita yang mempunyai pasangan (30,0%) mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangan intim mereka dan 7,2% wanita dewasa mengalami kekerasan seksual oleh bukan pasangan mereka dan beberapa wanita mengalami keduanya, secara global sebanyak 38% dari semua pembunuhan perempuan dilaporkan sebagai yang dilakukan oleh pasangan intim mereka dan 42% dari wanita yang mengalami dianiaya secara fisik dan mengalami cedera dan pelecehan seksual oleh pasangan intim mereka, perempuan yang mengalami kekerasan fisik oleh pasangan mereka memiliki tingkat lebih dibandingkan dengan wanita yang tidak mengalami kekerasan.

Gambar. 1 Peremuan mengalami kekerasan


Pasangan dan akibat risiko sebanyak 16% lebih besar memiliki bayi dengan berat badan rendah-lahir, lebih dari dua kali lebih untuk melakukan aborsi dan lebih dari dua kali lebih mungkin mengalami depresi.
Wanita yang mengalami kekerasan seksual memiliki 1,5 % kali lebih mungkin terjangkit HIV dan 1,6 % kali lebih mungkin terinfesi penyakit sifilis sedangkan sebanyak 7 %  wanita yang tidak ada kekerasan pasangan oleh pasangan intim.
Fakta bahwa, terlepas dari kendala untuk pelaporan, 7,2% wanita secara global telah melaporkan kekerasan seksual bukan pasangannya memberikan bukti bahwa wanita yang mengalami kekerasan seksual bukan pasangannya 2,3 % potensial akan penggunaan alkohol dan 2,6% kali lebih akan mengalami depresi atau kecemasan dari pada wanita yang tidak mengalami kekerasan seksual.


Gambar. 2 Risiko terhadap kesehatan Peremuan


Sedangkan di Indonesia data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP yang mencapai angka 11.207 kasus (69%). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.304 kasus (38%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual 3.325 kasus (30%), psikis 2.607 kasus (23%) dan ekonomi 971 kasus (9%).Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 5.002 kasus (31%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 3.174 kasus (63%), diikuti kekerasan fisik 1.117 kasus (22%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis 176 kasus (4%), kekerasan ekonomi 64 kasus (1%), buruh migran 93 kasus (2%); dan trafiking 378 kasus (8%)




C.   10 Essentials Untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
10 Essentials Untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di masyarakat di sekolah dan pasangannya;
1.      Bekerja dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lintas sektor untuk menumbuhkan diskusi masyarakat tentang masalah ini dan disert kampanye peningkatan kesadaran lokal (siaran misalnya radio dan drama)
2.      Kemitraan dengan media untuk mencapai sebagian besar penduduk dalam rangka mengatasi stereotip gender dan mempromosikan pelaporan yang peka gender tentang kekerasan terhadap perempuan
3.      menarik olahraga organisasi melalui program-program yang mempromosikan partisipasi dan kepemimpinan perempuan
4.      Kemitraan dengan pengusaha dan organisasi pekerja untuk mengatasi kesetaraan gender dalam tempat kerja di mana kekerasan terhadap perempuan sering terjadi
5.      Promosi keselamatan perempuan dan anak perempuan di ruang publik, Termasuk melalui infrastruktur perkotaan (transportasi yang aman), serta identifikasi daerah yang tidak aman.
6.    melibatkant guru, murid, serta orang tua dan anggota masyarakat setempat, untuk mempromosikan hubungan saling menghormati dan sekolah yang aman bebas dari kekerasan dan diskriminasi
7.      Perkembangan dari kurikulum pendidikan bahwa keterampilan membangun kehidupan dan mempromosikan hak-hak perempuan, hubungan salin menghormati dan solusi kedadamaian dari konflik, dan mempertanyakan stereotip peran gender
8.      pemberdayaan Program ekonomi untuk perempuan (misalnya program keuangan mikro), dengan melibatkan laki-laki serta masyarakat yang lebih luas
9.      intervensi dengan pasangan yang mendorong pemikiran kritis tentang peran gender; mempromosikan posisi perempuan; peran yang sama antar tugas antara laki-laki dan perempuan, dan hubungan kekeluargaan
10.  Program Parentinguntuk mempromosikan non-kekerasan dalam praktek pengasuhan terhadap anak prempuan.

  
BAB. III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan bahwa Kekerasan terhadap perempuan tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau mungkin mengakibatkan, bahaya seksual dan mental fisik atau penderitaan perempuan, termasuk ancaman tindakan seperti itu, pemaksaan atau perampasan sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Yang meliputi kekerasan pasangan intim, Kekerasan seksual, Pemerkosaan, kekerasan pasangan intim, Kekerasan fisik, kekerasan seksual yang menimbulkan risiko pada perempuan antara lain penyakit HIV dan penyakit kelamin lainya, BBLR, Abortus, Penggunaan alkohol dan obat terlarang, stres sampai bunuh diri karena hal tersebut perlu adanya pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan masyarakat, sekolah dan pasangan masing-masing.

B.      Saran
Berdasarkan UN Woman Korban Kekerasan Terhadap Perempuan sangat penting pemerintah menindak lanjuti  hal yang dikemukakan dibawah ini karena fenomena kekerasan terhadap perempuan bagaikan gunung es adapun esensial sebagai berikut;
·         Satu tempat penampungan untuk setiap 10.000 penduduk yang menyediakan perlindungan akomodasi, konseling yang berkualitas dan bantuan lainnya
·         Crisis center satu pemerkosaan untuk setiap 200.000 wanita
·         Advokasi dan konseling pusat satu perempuan untuk setiap 50.000


Referensi
1.   WHO , Global and regional estimates of violence against women: prevalence and health effects of intimate partner violence and non-partner sexual violence.2013, WHO Library Cataloguing-in-Publication Data
2.   Diakses : http://www.komnasperempuan.go.id/wp content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf
3.   KOMNAS Perempuan,” Kekerasan terhadap Perempuan Meluas: Negara Urgen Hadir Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Domestik, Komunitas dan Negara” Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Jakarta, 7 Maret 2016
4.   Munandar Sulaeman., Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Sosiologis. :Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran Bandung
5.   Lorraine Davies dkk., Patterns of Cumulative Abuse Among Female Survivors of Intimate Partner Violence: Links to Women’s Health and Socioeconomic Status; Sage Journal Violence Against Women 2015, Vol. 21(1) 30 –48.
6.   Lorraine Davies dkk,. Trauma, Gender, and Mental Health Symptoms in Individuals With Substance Use Disorders; Sage Journal  Violence Against Women 2015, Vol. 21(1) 30 –48

7.   UN WOMAN., 2016. A Framework To Underpin Action To Preventviolence Against Women, UN WOMAN Batabase.