A. Latar Belakang
Kekerasan (violence) terhadap perempuan merupakan isu
penting yang marak pada dewasa ini, selain mengandung aspek sosiologis, juga
sarat dengan aspek ideologis. Fenomena kekerasan dalam kehidupan sehari-hari
sering terjadi pada sektor domestik atau urusan rumah tangga, juga terjadi di
sektor publik atrau lingkungan kerja, mulai dari kekerasan secara fisik sampai
pada sangsi sosial atau psikologis. Timbulnya kekerasan terhadap perempuan
berkaitan dengan ideologi kultural atau tata nilai yang berlaku, jenis struktur
masyarakat dan pola relasional antara laki dan perempuan. Kejadiannya muncul
diberbagai komunitas mulai dari desa sesederhana apapun sampai pada masyarakat
kompleks kota yang modern.
Sekertaris jenderal PBB Ban Ki-Moon mengatakan "Ada satu kebenaran universal, berlaku untuk semua negara, budaya
dan masyarakat: kekerasan terhadap perempuan tidak pernah diterima, tidak
pernah dimaafkan, tidak pernah ditoleransi." Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah
kesehatan masyarakat yang signifikan, serta pelanggaran yang mendasar dari hak
asasi perempuan.
Makna kekerasan secara konvensional
adalah apabila manusia dipengaruhi sedemikan rupa sehingga realisasi jasmani
dan mental-psikologis aktualnya berada di bawah realisasi potensialnya. Maksudnya perempuan yang
diperlakukan dengan tindak kekerasan maka realitas jasmani dan
mental-psikologis daya aktualitasnya tidak mampu merespons lingkungan.
Aktualitas dirinya terdegradasi, sehingga harga dirinya jatuh dan keadaan jiwa yang tertekan.
Jenis kekerasan terhadap perempuan mencakup kekerasan fisik, psikis, kekerasan
seksual, kekerasan ekonomis dan kekerasan sosial budaya. Jadi dalam konteks sosiologis kekerasan
terhadap perempuan terjadi pada proses interaksi, yang menghasilkan adanya
ketidak seimbangan posisi tawar dalam status peran atau kedudukan. Kondisi
demikian mekanismenya ada pada struktur sosial masyarakat, yang acuannya ada
dalam kultur (norma atau nilai) masyarakat dan wujudnya dalam relasi sosial
atau interaksi sosial. Sehingga sumber munculnya kekerasan tersebut berkaitan dengan aspek
kultural yang patriarki, aspek struktural yang dominatif, eksploitatif akibat posisi tawar laki
dan perempuan tidak seimbang, sehingga realisasi jasmani dan mental-psikologis aktualnya berada di bawah realisasi
potensialnya.
Berdasarkan
latar belakang bahwa kekerasan perempuan merupakan perlakuan maupun tindakan yang terjadi
terhadap kekerasan Yang dilakukan
pasangannya maupun bukan pasanganya serta risko terjadi baik fisik maupun
psikologi terhadap perempuan itu sendiri.
A.
Tujuan
Tujuan dari
makalah ini adalah mengetahui kekerasan terhadap perempuan serta Risiko yang
dimbulakn oleh kekersan terhadap perempuan tersebut.
BAB. II
TINJAUAN PUSTAKA DAN PEMBAHASAN
A.
Perlakuan
maupun tindakan yang terjadi terhadap kekerasan pada perempuan
Bebrapa
definis terhadap perlakuan maupun tindakan yang terjadi terhadap kekerasan pada
perempuan
1.
Kekerasan
terhadap perempuan
WHO
mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai "tindakan kekerasan
berbasis gender yang mengakibatkan, atau mungkin mengakibatkan, bahaya
seksual dan mental fisik atau penderitaan perempuan, termasuk ancaman tindakan
seperti itu, pemaksaan atau perampasan sewenang-wenang baik yang terjadi di
depan umum atau dalam kehidupan pribadi. "
2.
kekerasan
pasangan intim
kekerasan pasangan intim mengacu
perilaku oleh pasangan intim atau mantan pasangan yang menyebabkan kerusakan
fisik, seksual atau psikologis, termasuk agresi fisik, pemaksaan seksual,
pelecehan psikologis dan dikendalikan
oleh perilaku fisiknya.
3.
Kekerasan
seksual adalah
Kekerasan seksual adalah "setiap
tindakan seksual, mencoba untuk mendapatkan tindakan seksual, atau tindakan
lain yang ditujukan terhadap seksualitas menggunakan paksaan seseorang, oleh
setiap orang tanpa memandang hubungan mereka dengan korban, dalam pengaturan
apapun.
4.
Pemerkosaan
Pemerkosaan didefinisikan sebagai fisik
paksa atau dipaksa penetrasi vulva atau anus dengan penis, bagian tubuh lain
atau objek vital. "
5.
kekerasan
pasangan intim
kekerasan pasangan intim adalah Sebuah
Pengalaman yang dilaporkan sendiri dari satu atau lebih tindakan kekerasan
fisik dan atau seksual oleh pasangan
atau mantan pasangan di usia 15 tahun
keatas.
6.
Kekerasan
fisik
Kekerasan fisik didefinisikan sebagai:
ditampar atau sesuatu yang dilemparkan
pada Anda yang bisa menyakiti Anda, didorong atau mendorong, dipukul dengan
kepalan tangan atau sesuatu yang lain yang dapat merugikan, ditendang, diseret
atau dipukuli, dicekik atau terbakar atau diancam dengan atau tanpa
senjata yang digunakan kepada anda.
7.
kekerasan
seksual
kekerasan seksual didefinisikan sebagai
upaya secara fisik dipaksa untuk melakukan hubungan seksual yang tidak anda
inginkan guna melakukan hubungan seksual
karena Anda takut apa yang mungkin dilakukan pasangan Anda atau dipaksa untuk
melakukan sesuatu yang berhubungan dengan seksual yang berdampak memalukan pada anda serta
merendahkan martabat anda dan kekerasan pasangan intim yanng berat didefinisikan
atas dasar beratnya tindak kekerasan fisik.
8. Komnas Perempuan
Komnas
Perempuan mengenali 14 bentuk kekerasan seksual. Keempat belas jenis kekerasan
seksual tersebut adalah (1) perkosaan; (2) pelecehan seksual; (3) eksploitasi
seksual; (4) penyiksaan seksual; (5) perbudakan seksual; (6)
intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan
perksoaan; (7) prostitusi paksa; (8) pemaksaan kehamilan; (9) pemaksaan aborsi;
(10) pemaksaan perkawinan; (11) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
(12) kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan
lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama; (13) penghukuman
tidak manusiawi dan bernuansa seksual; (14) praktik tradisi bernuansa seksual
yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.
B. Risiko yang ditimbulkan terhadap kekerasan
pada perempuan
Risiko
yang ditimbulkan terhadap kekerasan pada perempuan meliputi;
a. HIV
dan infeksi menular seksual lainnya.
Selama satu dekade terakhir, ada telah
berkembang bahwa kekerasan pasangan intim merupakan kontributor penting dalam
kerentanan perempuan terhadap HIV dan IMS Mekanisme yang mendasari kerentanan
wanita terhadap HIV atau IMS adalah hubungan seksual secara paksa.
Perempuan dalam hubungan kekerasan,
atau yang hidup dalam ketakutan kekerasan, juga mungkin memiliki kontrol
terbatas atas waktu atau keadaan dari hubungan seksual, atau kemampuan mereka
untuk menegosiasikan penggunaan kondom (51). kekerasan pasangan juga dapat
menjadi penentu penting dari pemisahan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan
risiko seorang wanita dari HIV jika dia memperoleh pasangan baru. Selain itu,
ada adalah bukti bahwa pria yang menggunakan kekerasan terhadap pasangan wanita
berisiko HIV dibandingkan pria tidak melakukan kekerasan seksual pada pasangan
seksual, penggunaan alkohol sering dan mengunjungi pekerja seks memiliki risiko terkena IMS yang dapat
meningkatkan risiko penularan HIV pada perempuan.
a.
ABORSI
Perilaku
kekerasan terhadap perempuan berdampak besar pada kesehatan seksual dan
reproduksi perempuan serta penggunaan kontrasepsi seperti kondom ketidakmampuan
perempuan untuk menolak paksaan laki-laki dalam penggunaan kondom mengakibatkan
kelahiran yang tidak diinginkan, diperkirakan dari 80 juta kehamilan yang tidak
diinginkan setiap tahun, setidaknya setengah dihentikan melalui aborsi dan
hampir setengah dari mereka berlangsung dalam kondisi aborsi yang tidak aman.
kehamilan yang tidak diinginkan dilakukan dengan risiko bagi ibu dan bayi karena
aborsi ilegal dan risiko kematian akan mengacam.
b.
Berat Badan Lahir Rendah Dan Prematur
Berat
badan lahir rendah dan kelahiran prematur atau pembatasan pertumbuhan dalam
rahim sangat berhubungan dengan stres dan lingkungan yang tidak mendukung yang
berakibat pada tingkat stres kronis menjadi faktor risiko utama kesehatan ibu
dan akan mempengaruhi janin, studi
observasional yang yang dilakuakan untuk
menyelidiki kekerasan pada pasangan intim berpotensial mengakibatkan
bayi lahir berat rendah serta lahir
prematur.
c.
Penggunaan Alkohol yang Obat Berbahaya
Berat
badan lahir rendah dan kelahiran prematur atau pembatasan pertumbuhan dalam
rahim sangat berhubungan dengan stres dan lingkungan yang tidak mendukung yang berakibat
pada tingkat stres kronis menjadi faktor risiko utama kesehatan ibu dan akan
mempengaruhi janin, studi observasional
yang yang dilakuakan untuk menyelidiki
kekerasan pada pasangan intim berpotensial mengakibatkan bayi lahir berat
rendah serta lahir prematur.
d.
Depresi dan Bunuh Diri
Kekerasan
pasangan intim dapat menyebabkan depresi dan usaha bunuh diri serta peristiwa traumatis karena kekersan seksual
sehingga perempuan akan menjadi deprsi memungkinkan terjadi perilaku bunuh
diri. penelitian lain menunjukkan bahwa
wanita dengan masalah kesehatan mental akibat kekerasan seksual sering akan
mengakhiri hidupnya
e.
Luka Non-Fatal
kekerasan
pasangan intim dikaitkan dengan banyak konsekuensi kesehatan, tetapi efek yang
langsung cedera adalah fatal dan non-fatal.diperkirakan bahwa sekitar setengah
dari wanita di Amerika Serikat yang terluka secara fisik dengan pasangan
mereka, sebagian besar dari mereka masih terlihat bekas luka di bagian Kepala,
leher dan wajah akibat kekerasan pasangan mereka, diikuti oleh cedera otot dan
cedera genital. Pengukuran cedera akibat kekerasan pasangan intim tetap
menantang karena berbagai alasan.
f.
Cedera Fatal (Kasus Pembunuhan Pasangan
Intim)
pembunuhan
baik pria atau wanita lebih banyak disebabkn karena pasangan intim mereka,
dalam hal ini pasangan intim wanita yang paling banyak dibunuh.
B.
Persentase kekerasan pada wanita
Hampir
sepertiga dari wanita yang mempunyai pasangan (30,0%) mengalami kekerasan fisik
dan seksual oleh pasangan intim mereka dan 7,2% wanita dewasa mengalami
kekerasan seksual oleh bukan pasangan mereka dan beberapa wanita mengalami
keduanya, secara global sebanyak 38% dari semua pembunuhan perempuan dilaporkan
sebagai yang dilakukan oleh pasangan intim mereka dan 42% dari wanita yang
mengalami dianiaya secara fisik dan mengalami cedera dan pelecehan seksual oleh
pasangan intim mereka, perempuan yang mengalami kekerasan fisik oleh pasangan
mereka memiliki tingkat lebih dibandingkan dengan wanita yang tidak mengalami
kekerasan.
Gambar.
1 Peremuan mengalami kekerasan
Pasangan dan akibat risiko sebanyak 16% lebih besar
memiliki bayi dengan berat badan rendah-lahir, lebih dari dua kali lebih untuk
melakukan aborsi dan lebih dari dua kali lebih mungkin mengalami depresi.
Wanita yang mengalami kekerasan seksual memiliki 1,5
% kali lebih mungkin terjangkit HIV dan 1,6 % kali lebih mungkin terinfesi
penyakit sifilis sedangkan sebanyak 7 %
wanita yang tidak ada kekerasan pasangan oleh pasangan intim.
Fakta bahwa, terlepas dari kendala untuk pelaporan,
7,2% wanita secara global telah melaporkan kekerasan seksual bukan pasangannya
memberikan bukti bahwa wanita yang mengalami kekerasan seksual bukan
pasangannya 2,3 % potensial akan penggunaan alkohol dan 2,6% kali lebih akan
mengalami depresi atau kecemasan dari pada wanita yang tidak mengalami
kekerasan seksual.
Gambar.
2 Risiko terhadap kesehatan Peremuan
Sedangkan di Indonesia data dari Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang terkumpul tersebut jenis kekerasan
terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah
KDRT/RP yang mencapai angka 11.207 kasus (69%). Pada ranah KDRT/RP kekerasan
yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.304 kasus (38%), menempati
peringkat pertama disusul kekerasan seksual 3.325 kasus (30%), psikis 2.607
kasus (23%) dan ekonomi 971 kasus (9%).Kekerasan di ranah komunitas mencapai
angka 5.002 kasus (31%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama
sebanyak 3.174 kasus (63%), diikuti kekerasan fisik 1.117 kasus (22%) dan
kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis 176 kasus (4%),
kekerasan ekonomi 64 kasus (1%), buruh migran 93 kasus (2%); dan trafiking 378
kasus (8%)
C.
10
Essentials Untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
10 Essentials Untuk Pencegahan
Kekerasan Terhadap Perempuan di masyarakat di sekolah dan pasangannya;
1. Bekerja dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lintas sektor
untuk menumbuhkan diskusi masyarakat tentang masalah ini dan disert kampanye peningkatan kesadaran
lokal (siaran misalnya radio dan drama)
2. Kemitraan dengan media untuk mencapai sebagian besar penduduk dalam rangka mengatasi
stereotip gender dan mempromosikan pelaporan yang peka gender tentang kekerasan
terhadap perempuan
3. menarik olahraga organisasi melalui program-program yang mempromosikan partisipasi
dan kepemimpinan perempuan
4. Kemitraan dengan pengusaha dan organisasi pekerja untuk mengatasi
kesetaraan gender dalam tempat kerja di mana kekerasan terhadap perempuan sering terjadi
5. Promosi keselamatan perempuan dan anak perempuan di ruang publik, Termasuk melalui infrastruktur
perkotaan (transportasi yang aman), serta identifikasi daerah yang tidak aman.
6. melibatkant guru, murid, serta orang tua dan anggota masyarakat setempat,
untuk mempromosikan hubungan saling menghormati dan sekolah yang aman bebas dari kekerasan dan
diskriminasi
7. Perkembangan dari kurikulum pendidikan bahwa keterampilan membangun kehidupan dan mempromosikan hak-hak
perempuan, hubungan salin menghormati dan solusi kedadamaian dari konflik, dan
mempertanyakan stereotip peran gender
8. pemberdayaan Program ekonomi untuk perempuan (misalnya program keuangan mikro), dengan melibatkan
laki-laki serta masyarakat yang lebih luas
9. intervensi dengan pasangan yang mendorong pemikiran kritis tentang peran gender;
mempromosikan posisi perempuan; peran yang sama antar tugas antara laki-laki
dan perempuan, dan hubungan kekeluargaan
10.
Program Parentinguntuk mempromosikan non-kekerasan dalam praktek pengasuhan
terhadap anak prempuan.
BAB. III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan bahwa Kekerasan terhadap perempuan tindakan
kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau mungkin mengakibatkan,
bahaya seksual dan mental fisik atau penderitaan perempuan, termasuk ancaman
tindakan seperti itu, pemaksaan atau perampasan sewenang-wenang baik yang
terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Yang meliputi kekerasan
pasangan intim, Kekerasan seksual, Pemerkosaan, kekerasan pasangan intim, Kekerasan
fisik, kekerasan seksual yang menimbulkan risiko pada perempuan antara lain
penyakit HIV dan penyakit kelamin lainya, BBLR, Abortus, Penggunaan alkohol dan
obat terlarang, stres sampai bunuh diri karena hal tersebut perlu adanya
pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan masyarakat, sekolah dan
pasangan masing-masing.
B.
Saran
Berdasarkan UN Woman Korban Kekerasan Terhadap Perempuan sangat penting
pemerintah menindak lanjuti hal yang
dikemukakan dibawah ini karena fenomena kekerasan terhadap perempuan bagaikan
gunung es adapun esensial sebagai berikut;
·
Satu
tempat penampungan untuk setiap 10.000 penduduk yang menyediakan perlindungan
akomodasi, konseling yang berkualitas dan bantuan lainnya
·
Crisis
center satu pemerkosaan untuk setiap 200.000 wanita
·
Advokasi
dan konseling pusat satu perempuan untuk setiap 50.000
Referensi
1.
WHO , Global and regional estimates of
violence against women: prevalence and health effects of intimate partner
violence and non-partner sexual violence.2013, WHO Library Cataloguing-in-Publication
Data
2.
Diakses : http://www.komnasperempuan.go.id/wp
content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf
3.
KOMNAS Perempuan,” Kekerasan terhadap
Perempuan Meluas: Negara Urgen Hadir Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan di
Ranah Domestik, Komunitas dan Negara” Catatan Tahunan Tentang Kekerasan
Terhadap Perempuan Jakarta, 7 Maret 2016
4.
Munandar Sulaeman., Kekerasan Terhadap
Perempuan Dalam Perspektif Sosiologis. :Lembaga Penelitian Universitas
Padjadjaran Bandung
5.
Lorraine
Davies dkk., Patterns
of Cumulative Abuse Among Female Survivors of Intimate Partner Violence: Links
to Women’s Health and Socioeconomic Status; Sage Journal Violence Against Women 2015, Vol. 21(1) 30 –48.
6.
Lorraine
Davies dkk,. Trauma,
Gender, and Mental Health Symptoms in Individuals With Substance Use Disorders;
Sage Journal Violence Against Women
2015, Vol. 21(1) 30 –48
7.
UN
WOMAN., 2016. A Framework To Underpin Action To Preventviolence Against Women, UN WOMAN
Batabase.