KAJIAN PROFESI, VOKASI, KOMPOTENSI DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT TERHADAP UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Definisi ilmu kesehatan masyarakat (bahasa Inggris: public health) menurut profesor
Winslow
dari Universitas Yale (Leavel and Clark, 1958) dari adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang kuat untuk menjaga kesehatannya.
dari Universitas Yale (Leavel and Clark, 1958) dari adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang kuat untuk menjaga kesehatannya.
Menurut undang-undang nomor 36
tahun 2009 tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk
dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu
perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan
kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan
reproduksi dan keluarga.
Berdasarkan profil kementerian kesehatan
RI tahun 2015 jumlah tenaga kesehatan masyarakat di indonesia sebanyak 30.244
PERMASALAHAN
Mengulang kembali
definisi ilmu kesehatan
masyarakat adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup,
meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat
yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat,
pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan
medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan
penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan
mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang kuat
untuk menjaga kesehatannya.
Pokok
permasalahan adalah Apakah sarjana kesehatan masyarakat merupakan suatu profesi
bisa menempuh pendidikan Vokasi dan mempunyai standar kompotensi serta berhak
untuk diregistrasi berdasarkan undang-undang tenaga kesehatan no 36 tahun 2014.
PEMBAHASAN
3.1. PROFESI
Berdasarkan undang-ungang no 36
tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pada pasal satu angka 12 dan 13 “ Standar
Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu
untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri
yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan” dan “Standar Pelayanan
Profesi adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan
pelayanan kesehatan”
Menurut UU Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan profesi merupakan
pendidikan tinggi setelah program sarjana
yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan
persyaratan keahlian khusus dan pada pasal 21 dalam undang-undang tenaga
kesehatan Mahasiswa
pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi
memperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
Sedangkan yang dimaksud dengan
profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau
keterampilan dari pelakunya. Profesional adalah orang yang menyandang suatu
jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian dan kemampuan juga
keterampilan yang tinggi dan dapat mempengaruhi pada penampilan dalam melakukan
pekerjaan di profesinya.
3.2. VOKASI
Dalam pasal 21 ayat 1 Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir
masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara
nasional dan ayat 5 Mahasiswa pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan
oleh Perguruan Tinggi.
Sedangkan Vokasi berasal dari kata
dalam Bahasa Inggris yang memiliki arti ks. kejuruan. v. education pendidikan
kejuruan. v. guidance bimbingan kejuruan. v. school sekolah kejuruan.
Pendidikan vokasi merupakan
pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
3.3. KOMPETENSI
Pada pasal 1 angka 5 Kompetensi
adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu
pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan
praktik. Pada
pasal 21 undang tenaga kesehatan ayat 2, 3 dan 4 “Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama
dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang
terakreditasi” dan “Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi
kerja” serta “Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan
ditetapkan oleh Menteri”
Pengertian Kompetensi Berdasar pada arti
estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan dibutuhkan
untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja. Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi
diartikan sebagai kemampuan kemampuan seseorang seseorang yang dapat yang dapat
terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa performa
yang ditetapkan yang ditetapkan.
3.4. REGISTRASI
Dalam pasal 1 angka 9 registrasi
tenaga kesehatan yang maksud adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan
yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah
mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum
untuk menjalankan praktik.
Pada pasal 44 ayat 1 Setiap Tenaga
Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR dan ayat 3 Persyaratan
sebagaimana dimaksud { pengurusan STR) pada ayat (2) pada point b. memiliki
Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
pengertian register menurut kamus
bahasa indonesia registrasi/re·gis·tra·si/ /rĂ©gistrasi/ n pencatatan;
pendaftaran (dalam register) dan bisa disimpulkan disini orang atau tenaga
kesehatan yang tercatat dan telah menyelesaikan Sertifikat Kompetensi atau
Sertifikat Profesi;
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan undang-ungang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
tidak mempunyai batasan jelas tentang rumusan profesi, undang-undang tersebut
ragu dalam menepatkan sarjana kesehatan masyarakat sebagai profesi sehingga
bertolak belakang dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan secara tidak langsung mengabaikan sarjana kesehatan masyarakat.
4.2
REKOMENDASI
Bedasarkan definisi kesehatan masyarakat
bahwa kesehatan masyarakat merupakan suatu ilmu dan seni dan ilmu harus
mempunyai Empiris, Sistematis, Objektif, Analitis, Verifikatif pernyataan ini merupakan suatu jembatan agar
sarjana kesehatan masyarakat secara profesi diakui melalui pendidikan vokasi
serta bisa berkompotensi agar melakukan Praktek Kesehatan Masyarakat.
Komentar
Posting Komentar