Langsung ke konten utama

KAJIAN PROFESI, VOKASI, KOMPOTENSI DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT TERHADAP UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

PENDAHULUAN
Definisi ilmu kesehatan masyarakat (bahasa Inggris: public health) menurut profesor Winslow
dari Universitas Yale (Leavel and Clark, 1958) dari adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang kuat untuk menjaga kesehatannya.
Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
Berdasarkan profil kementerian kesehatan RI tahun 2015 jumlah tenaga kesehatan masyarakat di indonesia sebanyak 30.244


PERMASALAHAN
Mengulang kembali definisi ilmu kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang kuat untuk menjaga kesehatannya.
Pokok permasalahan adalah Apakah sarjana kesehatan masyarakat merupakan suatu profesi bisa menempuh pendidikan Vokasi dan mempunyai standar kompotensi serta berhak untuk diregistrasi berdasarkan undang-undang tenaga kesehatan no 36 tahun 2014.

PEMBAHASAN

3.1.  PROFESI
Berdasarkan undang-ungang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pada pasal satu angka 12 dan 13 “ Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan” dan “Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan”
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana  yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dan pada pasal 21 dalam undang-undang tenaga kesehatan Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian dan kemampuan juga keterampilan yang tinggi dan dapat mempengaruhi pada penampilan dalam melakukan pekerjaan di profesinya.  

3.2. VOKASI
Dalam pasal 21 ayat 1 Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional dan ayat 5 Mahasiswa pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
Sedangkan Vokasi berasal dari kata dalam Bahasa Inggris yang memiliki arti ks. kejuruan. v. education pendidikan kejuruan. v. guidance bimbingan kejuruan. v. school sekolah kejuruan.
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.

3.3. KOMPETENSI
Pada pasal 1 angka 5 Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik. Pada pasal 21 undang tenaga kesehatan ayat 2, 3 dan 4 “Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi” dan “Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja” serta “Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri”
Pengertian Kompetensi Berdasar pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan kemampuan seseorang seseorang yang dapat yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa performa yang ditetapkan yang ditetapkan.

3.4. REGISTRASI
Dalam pasal 1 angka 9 registrasi tenaga kesehatan yang maksud adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.
Pada pasal 44 ayat 1 Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR  dan ayat 3 Persyaratan sebagaimana dimaksud { pengurusan STR) pada ayat (2) pada point b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
pengertian register menurut kamus bahasa indonesia registrasi/re·gis·tra·si/ /rĂ©gistrasi/ n pencatatan; pendaftaran (dalam register) dan bisa disimpulkan disini orang atau tenaga kesehatan yang tercatat dan telah menyelesaikan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;


KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1  KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan undang-ungang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan tidak mempunyai batasan jelas tentang rumusan profesi, undang-undang tersebut ragu dalam menepatkan sarjana kesehatan masyarakat sebagai profesi sehingga bertolak belakang dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan secara tidak langsung mengabaikan sarjana kesehatan masyarakat.

4.2  REKOMENDASI
Bedasarkan definisi kesehatan masyarakat bahwa kesehatan masyarakat merupakan suatu ilmu dan seni dan ilmu harus mempunyai Empiris, Sistematis, Objektif,  Analitis, Verifikatif  pernyataan ini merupakan suatu jembatan agar sarjana kesehatan masyarakat secara profesi diakui melalui pendidikan vokasi serta bisa berkompotensi agar melakukan Praktek Kesehatan Masyarakat.


Komentar